Ini Dia, Prosedur Pembiayaan Usaha BPR Syariah

peluangusahaku.id – Cerita pengusaha kecil dan menengah kekurangan modal usaha sepertinya sudah sering terdengar. Urusan seperti itu sudah menjadi persoalan klasik yang melekat pada diri para wirausahawan kecil.

Jalan untuk memperbesar skala usaha dengan cara mengucurkan modal tambahan pun menjadi seolah-olah tertutup karena lembaga pembiayaan seperti bank biasanya mengajukan syarat agunan/jaminan jika ingin mendapat kredit.

Sedangkan usaha kecil biasanya memang tidak memiliki agunan yang dapat dijaminkan kepada bank agar memperoleh kredit. Persoalan seperti ini seolah sudah seperti lingkaran setan bagi usahawan kecil dan menengah.

Jika memang bank sulit ditembus untuk mendapat kredit tidak ada salahnya bila melirik Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) sebagai sumber pembiayaan. Seperti lembaga keuangan lainnya, BPRS pun patuh punya aturan main.

Meski demikian,  menurut Direktur Operasional BPRS Cempaka Desmanizar Yusrah, BPRS tetap memiliki keunggulan dibandingkan dengan bank konvensional. Setidaknya dari mata rantai birokrasi dalam penentuan pemberian kredit.

“Untuk menetapkan kebijakan kredit kepada kalangan usaha kecil dan menengah hanya sampai dua level keputusan,” kata Desmanizar Yusrah atau  yang akrab disapa Desi ini.

Penetapan kredit kepada debitor di BPRS cukup dari marketing ke jenjang setingkat di atasnya yaitu Komite Pembiayaan. Pada level komite tersebut, kredit sudah bisa diberikan kepada debitor.

Sedangkan di bank konvensional pemberian kredit di kantor cabang bisa diberikan sepanjang tidak melewati jumlah yang ditetapkan. Kalau jumlah kreditnya lebih besar harus mendapat persetujuan atasan kepala cabang. Bila lebih besar lagi harus mendapat persetujuan kantor pusat.